Sabtu, 14 Mei 2011

Giro

Giro adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.

Dana masyarakat giro adalah dana yang selalu dimiliki oleh suatu bank dan merupakan salah satu dana yang harganya relatif lebih murah dibanding dana lainnya yang dimiliki oleh suatu bank.

Penarikan dana giro oleh si pemilik hanya dapat dilakukan dengan cara perintah tertulis dari si pemiliknya sebagai dasar resmi otorisasi pendebetan rekening nasabah oleh bank. Penarikan ini dapat dilakukan sewaktu-waktu nasabah menghendakinya, dimana bank akan menguji kebenaran nomor rekening, tanda tangan, kecukupan saldo dan informasi lainnya yang diperlukan.

Transaksi giro yang dibukukan oleh suatu bank dapat terjadi dari peristiwa seperti : setoran nasabah, baik tunai maupun kliring, setoran dari transfer, pemindah bukuan karena kliring atau transfer, pembebanan karena amanat nasabah, dan lainnya.

Penarikan rekening giro dapat dilakukan setiap saat setelah memenuhi persyaratan tertentu. Jenis penarikan kredit antara lain dapat berupa : penarikan tunai, penarikan dengan memberikan amanat kepada bank, penarikan kliring dan lainnya.

Seorang nasabah giro, apabila masih memiliki saldo kredit selama periode perhitungan bunga atau jasa giro, akan diberikan sejumlah bunga giro. Perhitungan bunga giro dilakukan atas saldo rata-rata terendah dari mutasi setiap bulan. Pembukuan langsung dibukukan atas keuntungan nasabah yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar