Menurut asal mula kata “kredit” dari kata Credere yang artinya adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperolah kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali.
UU RI NO.7 Tahun 1992 tentang perbankan menyatakan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam atara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak pinjam meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan sejumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Tujuan pemberian kredit adalah:
1. Mencari keuntungan.
Pemberian kredit merupakan upaya untuk memperoleh hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan profi si kredit yang dibebankan kepada nasabah, dengan harapan nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya. Keuntungan nasabah ini penting untuk kelangsungan hidup bank dan kemajuan usaha nasabah.
2. Membantu usaha nasabah.
Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana modal kerja, sehingga debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
3. Membantu pemerintah.
Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang dapat berkembang, sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.
4. Membantu masyarakat.
Semakin berkembang sektor riil yang diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
Kredit perbankan dapat diklasifikasikan berdasarkan berdasarkan beberapa kriteria yaitu :
1. Jangka Waktu Kredit
>> Kredit jangka pendek
Kredit yang memiliki jangka waktu maksimum satu tahun. Misalnya untuk membiayai modal kerja, pembiayaan musiman.
>> Kredit jangka panjang
Kredit yang jangka waktunya lebih dari satu tahun, contohnya adalah kredit investasi
2. Sifat penggunaan dana
>> Kredit Revolving
>> Kredit Non Revolving
3. Tujuan penggunaan dana
>> Kredit modal kerja (working capital loan).
>> Kredit investasi (investment Loan).
>> Kredit konsumsi (consumer loan).
4. Cara penarikan / pembayaran kembali kredit
Ada dua sistem penarikan dan pengembalian kredit yaitu
>> Tidak ter-schedule
Penarikan dan kredit dapat dilakukan setiap saat selama periode kredit masih berlaku dengan pembeitahuan kepada pihak bank sedangkan untuk pembayaran/pelunasan pinjaman dapat dilakukan setiuap saat tanpa jadwal tertentu.
>> Terschedule
Penarikan dana kredit yang telah ditentukan. Misalnya pembayaran dengan sistem angsuran bulanan :
• Sistem angsuran tetap bulanan
• Sistem angsuran pokok tetap bulanan
• Pembayaran dengan sistim bertahap
5. Sifat Suku Bunga
>> Variabel rate
Tingkat suku bunga yang dapat berubah-ubah dan tergantung dari kondisi pasar (base rate).
>> Fixed rate
Tingkat suku bunga yang tidak akan berubah, sejak negosiasi pertama kali sampai jatuh waktu kredit yang telah ditentukan.
6. Jenis-jenis kredit
>> Pinjaman Rekening koran (PRK)
Adalah pinjaman revolving jangka waktu (satu tahun) yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank dengan mempergunakan cek, bilyet giro atau alat perintah pembayaran lainnya.
>> Pinjaman Aksep
Pinjaman Aksep (DL) adalah pinjaman revolving jangka pendek (satu tahun) yang penarikannya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank.
>> Anjak Piutang
Ada fasilitas anjak piutang ini adalah piutang debitur (yang belum jatuh tempo) dijual kepada bank dan bank akan memberi dana sampai sekian persen.
>> Pinjaman sindikasi
Adalah pinjaman komersial/modal kerja dimana dananya berasal dari beberapa bank atau pembiayaan secara bersama oleh beberapa bank. Pinjaman ini dapat merupakan pinjaman investasi untuk membiayai suatu proyek (misalnya pembangunan hotel, pusat pertokoan dan lain-lain) atau untuk membiayai kebutuhan modal kerja.
>> Term Loan
Adalah pinjaman non revolving yang dipergunakn untuk membiayai investasi aktiva tetap (alat yang tidak habis dipergunakan untuk satu siklus usaha).
UU RI NO.7 Tahun 1992 tentang perbankan menyatakan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam atara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak pinjam meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan sejumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Tujuan pemberian kredit adalah:
1. Mencari keuntungan.
Pemberian kredit merupakan upaya untuk memperoleh hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan profi si kredit yang dibebankan kepada nasabah, dengan harapan nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya. Keuntungan nasabah ini penting untuk kelangsungan hidup bank dan kemajuan usaha nasabah.
2. Membantu usaha nasabah.
Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana modal kerja, sehingga debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
3. Membantu pemerintah.
Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang dapat berkembang, sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.
4. Membantu masyarakat.
Semakin berkembang sektor riil yang diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
Kredit perbankan dapat diklasifikasikan berdasarkan berdasarkan beberapa kriteria yaitu :
1. Jangka Waktu Kredit
>> Kredit jangka pendek
Kredit yang memiliki jangka waktu maksimum satu tahun. Misalnya untuk membiayai modal kerja, pembiayaan musiman.
>> Kredit jangka panjang
Kredit yang jangka waktunya lebih dari satu tahun, contohnya adalah kredit investasi
2. Sifat penggunaan dana
>> Kredit Revolving
>> Kredit Non Revolving
3. Tujuan penggunaan dana
>> Kredit modal kerja (working capital loan).
>> Kredit investasi (investment Loan).
>> Kredit konsumsi (consumer loan).
4. Cara penarikan / pembayaran kembali kredit
Ada dua sistem penarikan dan pengembalian kredit yaitu
>> Tidak ter-schedule
Penarikan dan kredit dapat dilakukan setiap saat selama periode kredit masih berlaku dengan pembeitahuan kepada pihak bank sedangkan untuk pembayaran/pelunasan pinjaman dapat dilakukan setiuap saat tanpa jadwal tertentu.
>> Terschedule
Penarikan dana kredit yang telah ditentukan. Misalnya pembayaran dengan sistem angsuran bulanan :
• Sistem angsuran tetap bulanan
• Sistem angsuran pokok tetap bulanan
• Pembayaran dengan sistim bertahap
5. Sifat Suku Bunga
>> Variabel rate
Tingkat suku bunga yang dapat berubah-ubah dan tergantung dari kondisi pasar (base rate).
>> Fixed rate
Tingkat suku bunga yang tidak akan berubah, sejak negosiasi pertama kali sampai jatuh waktu kredit yang telah ditentukan.
6. Jenis-jenis kredit
>> Pinjaman Rekening koran (PRK)
Adalah pinjaman revolving jangka waktu (satu tahun) yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank dengan mempergunakan cek, bilyet giro atau alat perintah pembayaran lainnya.
>> Pinjaman Aksep
Pinjaman Aksep (DL) adalah pinjaman revolving jangka pendek (satu tahun) yang penarikannya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank.
>> Anjak Piutang
Ada fasilitas anjak piutang ini adalah piutang debitur (yang belum jatuh tempo) dijual kepada bank dan bank akan memberi dana sampai sekian persen.
>> Pinjaman sindikasi
Adalah pinjaman komersial/modal kerja dimana dananya berasal dari beberapa bank atau pembiayaan secara bersama oleh beberapa bank. Pinjaman ini dapat merupakan pinjaman investasi untuk membiayai suatu proyek (misalnya pembangunan hotel, pusat pertokoan dan lain-lain) atau untuk membiayai kebutuhan modal kerja.
>> Term Loan
Adalah pinjaman non revolving yang dipergunakn untuk membiayai investasi aktiva tetap (alat yang tidak habis dipergunakan untuk satu siklus usaha).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar