Sampai pertengahan tahun 2001, tercatat sebanyak 6 bank di Indobesia sudah menerapkan internet banking, yaitu Bank Internasional Indonesia, Bank Lippo, Bank Central Asia, Bank Niaga, Bank universal dan Bank Bali. Bank-bank tersebut sudah memberikan pelayanan jasa keuangan melalui internet dan tercatat sebanyak 147.500 orang nasabah yang menjadi pelanggan mode layanan yang relatiuf baru dibandingkan jenis-jenis electronic banking sebelumnya.
Secara umum, jasa-jasa yang disediakan melalui internet banking bervariasi mulai dari informasi rekening nasabah (saldo dan rekening korannya), pemindahan dana, pembayaran tagihan (listrik, telpon, handphone, premi asuransi, dll), administrasi (misalnya perubahan PIN), pengajuan atau aplikasi pinjaman baru dan catatan transaksi historis.
Setiap bank komersial yang beroperasi di indonesi pada dasarnya bisa menyediakan jasa internet banking. Untuk mengantisipasi perkembangan jasa internet banking ini, Bank Indonesia saat ini sedang mengkaji dan menyiapkan konsep regulasi internet banking, terutama aspek perizinan dan pengawasan kepada bank-bank yang menyediakan jasa transaksi melalui website.
Pada pengaturan internet banking ini, kebijakan Bank Indonesia akan didasarkan pada 2 prinsip utama :
Secara umum, jasa-jasa yang disediakan melalui internet banking bervariasi mulai dari informasi rekening nasabah (saldo dan rekening korannya), pemindahan dana, pembayaran tagihan (listrik, telpon, handphone, premi asuransi, dll), administrasi (misalnya perubahan PIN), pengajuan atau aplikasi pinjaman baru dan catatan transaksi historis.
Setiap bank komersial yang beroperasi di indonesi pada dasarnya bisa menyediakan jasa internet banking. Untuk mengantisipasi perkembangan jasa internet banking ini, Bank Indonesia saat ini sedang mengkaji dan menyiapkan konsep regulasi internet banking, terutama aspek perizinan dan pengawasan kepada bank-bank yang menyediakan jasa transaksi melalui website.
Pada pengaturan internet banking ini, kebijakan Bank Indonesia akan didasarkan pada 2 prinsip utama :
- Bank Indonesia akan menitikberatkan pada regulasinya bukan pada teknologinya. Bank Indonesia mengharapkan bahwa bank-bank menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan manajemen resiko dalam menjalankan bisnis mereka.
- Pengawasan akan menjamin tingkat proteksi yang sama untuk setiap nasabah bank yang melakukan transaksi melalui internet seperti saluran pengiriman lainnya. Sebelum regulasi internet banking ini berlaku, bank-bank yang menyediakan layanan internet banking masih harus mengacu kepada pedoman penggunaan transaksi perbankan yang dikeluarkan Bank Indonesia yaitu keputusan direktur Bank Indonesia No. 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang penggunaan teknologi system informasi oleh bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar