Hamudi Setiyawan Prabowo

TUGAS : Terapan Komputer Perbankan

1. Sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Hal ini sesuai dengan fungsinya bahwa bank adalah lembaga keuangan dimana kegiatan sehari-harinya adalah dalam bidang jual beli uang, tentunya sebelum menjual uang bank harus lebih dulu membeli uang.

2. Kegiatan Umum Bank :

- Menghimpun dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan

- Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan

- Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).

3. Sumber dana pada Bank :


- Sumber intern (internal sources)
Sumber dana intern adalah dana yang dibentuk atau dihasilkan di dalam perusahaan. Sumber dana intern merupakan sumber dana jangka panjang yang biasanya berasal dari laba ditahan, cadangan penyusutan, dan saham pemilik

- Sumber ekstern (eksternal sources)
Sumber dana ekstern dapat berupa pinjaman jangka panjang maupun pinjaman jangka pendek yang disediakan oleh pihak-pihak di luar perusahaan. Pinjaman jangka panjang biasanya berasal dari penerbitan saham baru dan penjualan obligasi. Pinjaman jangka pendek dapat diperoleh melalui hutang dagang dan hutang bank.

4. Simpanan Giro adalah simpanan yang penarikanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyart giro, sarana perinta pembayaran lainya atau dengan pemindah bukuan.

5. Jenis Penarikan pada simpanan giro :

- CEK (Cheque)
Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak ang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.

- BILYET GIRO (BG)
Bilyet Giro merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepad abank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain.

- Alat lainnya.
Contohnya Surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditanda tangani oleh pemegang rekening atau kuasanya.

6. Simpanan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

7. Jenis Simpanan Deposito :

- Deposito Berjangka
Adalah simpanan dana pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.

- Sertifikat Deposito
Adalah simpanan berjangka atas pmbawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat doperjual-belikan atau dipindah tangankan. Dalam hal bunga sertifikat deposito, bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.

- Deposit on Call
Adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Deposan terlebih dahulu harus memberitahukan kepada bank, apabila akan menarik simpanan depositonya.

Lanjutkan....!!!
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Regulasi Perbankan Syari'ah di Indonesia

Dewasa ini para pelaku ekonomi dunia telah mengakui ekonomi Islam sebagai salah satu kekuatan yang memegang peranan penting dalam perputaran sumber modal. Momen paling menentukan bagi perkembangan ekonomi Islam adalah didirikannya Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 yang berpusat di Jeddah yang dirancang untuk “menyaingi” Bank Dunia (The World Bank), serta Asian Development Bank (ADB) yang dibentuk oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), salah satunya Indonesia sebagai pemegang saham dan Menteri Keuangan Indonesia yang ketika itu menjabat Dewan Gubernur. Berdirinya IDB memicu berdirinya bank-bank Islam di seluruh dunia, bahkan di kawasan Eropa. Di Timur Tengah, perbankan Islam bermunculan pada paruh kedua tahun 70-an, misalnya Dubai Islamic Bank (1975), Kuwait Finance House (1977), dan di Iran yang melakukan islamisasi perbankan secara nasional. Sementara di negara-negara “Islam” di kawasan Asia Tenggara, perkembangan perbankan syari’ah lebih baru dimulai era 80-an, ditandai dengan beroperasinya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) pada tahun 1983 dan Bank Mu’amalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991.

Keberhasilan ekonomi Islam menjadi kekuatan baru ekonomi dunia, tidak dapat dilepaskan begitu saja dari intervensi pemerintah di negara-negara tempat tumbuh berkembangnya lembaga-lembaga perbankan dan keuangan syari’ah lainnya. Dalam hal ini, pemerintah dengan otoritas yang dimilikinya berperan dalam membuat instrument regulasi yang mengatur dan melindungi eksistensi lembaga-lembaga tersebut. Bagaimana dengan Indonesia?

Sebagaimana diketahui, perkembangan ekonomi Islam di Indonesia memiliki karakter yang khas dan membedakannya dengan fenomena yang umumnya terjadi di Negara lain. Kekhasan yang dimaksud adalah bahwa, jika perkembangan ekonomi di Negara lain biasanya diawali dari perkembangan pemikiran baru kemudian diikuti oleh terbentuknya lembaga-lembaga pendukungnya, cikal penggerak perkembangan ekonomi Islam di Indonesia dimulai dari terbentuknya Bank Mu’amalat pada tahun 1991, sebagai bank milik pemerintah yang beroperasi murni secara syar’i. Berdirinya BMI kemudian dibackup oleh keluarnya peraturan dalam bentuk Undang-Undang No. 7 tahun 1992, yang selanjutnya direvisi dengan Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998, dimana dalam peraturan tersebut disebutkan adanya kemungkinan sebuah bank yang beroperasi dengan sistem bagi hasil atau bank syariah. Peluang tersebut kemudain ditanggapo positif oleh pelaku pasar, terbukti dengan bermunculannya lembaga-lembaga perbankan syari’ah Menurut data dari DSN sampai dengan 13 Desember 2006  di Indonesia terdapat  tiga bank umum syariah,  dua belas unit usaha syariah BPD, dan sembilan puluh BPRS. Sampai dengan 13 Desember 2006 antara lain Bank Umum Syariah: Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Mega Indonesia; Unit Usaha Syariah BPD: Bank Jabar Syariah, Bank DKI Syariah, Bank Riau Syariah, Bank Sumut Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Kalsel Syariah, BPD NTB Syariah, Bank Sumsel Syariah, Bank Kalbar Syariah, BPD DIY Syariah, BPD Kaltim Syariah, Bank Nagari dan 90 BPR Syariah. (“Daftar Perbankan Syariah,” http://www.mui.or.id/DSN, akses 5 Januari 2007). Jumlah tersebut belum termasuk lembaga-lembaga keuangan mikro syari’ah lainnya semacam BMT yang jumlahnya tidak terhingga.

Meskipun demikian, harus diakui pula bahwa sebagai lembaga yang ”baru saja” tumbuh, geliat perbankan syari’ah di Indonesia (dan umumya di negara-negara lain yang menganut dual system bank), sangat rentan dan lemah manakala harus berhadapan dengan hegemoni kekuatan konvensional. Faktanya hingga saat ini menurut berbagai laporan, total aset perbankan syari’ah belum lagi mencapai 2 % dari total dana perbankan nasional yang beredar di pasar. Ini artinya besar kemungkinan bank syari’ah tergusur dari peta persaingan dengan perbankan konvensional.

Itulah sebabnya, instrumen regulasi yang dibutuhkan tidak cukup hanya menjamin eksistensi perbankan syari’ah. Lebih dari itu, diperlukan instrumen regulasi lain yang dapat mendukung percepatan perkembangannya agar dapat tercipta kompetisi yang seimbang antara perbankan syari’ah dengan perbankan konvensional. Sebab, perbankan apapun jenisnya adalah sebuah institusi yang tidak dapat berdiri sendiri dan lepas dari dukungan institusi lainnya. Beruntung, beberapa waktu yang lalu telah diterbitkan peraturan perundang-undangan tentang GCG dan Sukuk  yang sangat diperlukan oleh perbankan sari’ah. GCG merupakan instrumen yang menjamin terciptanya persaingan sehat antar korporasi, termasuk di dalamnya korporasi perbankan.

Sumber : www.lintasberita.com

Lanjutkan....!!!
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

E-banking Mobile

Bank menyediakan layanan Electronic Banking atau E-Banking untuk memenuhi kebutuhan Anda akan alternative media untuk melakukan transaksi perbankan, selain yang tersedia di kantor cabang dan ATM.

Dengan Electronic Banking, kita tidak perlu lagi membuang waktu untuk antri di kantor-kantor bank atau ATM, karena saat ini banyak transaksi perbankan dapat dilakukan dimanapun, dan kapanpun dengan midah dan praktis melalui jaringan elektronik, seperti internet, handphone, dan telepon.

Contohnya adalah transfer dana antar rekening maupun antar bank, pembayaran tagigan, pembelian pulsa isi ulang, ataupun pengecekan mutasi dan saldo rekening.
Cara Mendapatkan E-Banking bagi yang telah memiliki rekening Tabungan atau Giro dapat mengajukan layanan E-Banking, yang meliputi internet banking, mobile banking, phone banking dan sms banking.

I. INTERNET BANKING
Dapat melakukan transaksi perbankan (finansial dan non-finansial) melalui komputer yang terhubung dengan jaringan internet bank.
Jenis Transaksi :
− Transfer dana
− Informasi saldo, mutasi rekening, informasi nilai tukar
− Pembayaran tagihan (misal: kartu kredit, telepon, handphone, listrik)
− Pembelian (misal: pulsa isi ulang, tiket pesawat, saham)

Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk keamanan transaksi Internet Banking
− Jangan pernah memberitahukan User ID dan PIN (Personal Identification Number) Anda kepada orang lain, termasuk kepada petugas dan karyawan Bank
− Jangan meminjamkan KeyToken pengaman transaksi Anda kepada orang lain
− Jangan mencatat User ID Anda di tempat yang mudah diketahui orang lain
− Gunakan User ID dan PIN Anda secara hatihati agar tidak terlihat dan diketahui oleh orang lain
− Pastikan Anda mengakses alamat situs bank dengan benar. Pahami dengan baik situs bank Anda

II. MOBILE BANKING
Adalah layanan perbankan yang dapat diakses langsung melalui telepon selular/handphone GSM (Global for Mobile Communication) dengan menggunakan SMS (Short Message Service).

Jenis Transaksi
− Transfer dana
− Informasi saldo, mutasi rekening, Informasi nilai tukar
− Pembayaran (kartu kredit, PLN, telepon, handphone, listrik, asuransi)
− Pembelian (pulsa isi ulang, saham)

Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk keamanan transaksi Mobile Banking
− Anda wajib mengamankan PIN Mobile Banking
− Anda bebas membuat PIN sendiri. Jika merasa diketahui oleh orang lain, segera melakukan penggantian PIN.
− Bilamana SIM Card GSM Anda hilang/dicuri/ dipindahtangankan kepada pihak lain, segera beritahukan bank Anda terdekat atau segera telepon ke Call Center bank tersebut.

III. PHONE BANKING
Adalah layanan yang diberikan untuk kemudahan dalam mendapatkan informasi perbankan dan untuk melakukan transaksi finansial non-cash melalui telepon.

Jenis Transaksi
− Transfer dana
− Informasi saldo, mutasi rekening
− Pembayaran (kartu kredit, PLN, telepon, handphone, listrik, asuransi)
− Pembelian (pulsa isi ulang)

Hal-hal yang perlu diperhatikan untukkeamanan transaksi Phone Banking
− Anda wajib mengamankan PIN Phone Banking
− Anda bebas untuk membuat PIN sendiri. Jika merasa diketahui oleh orang lain, segera lakukan penggantian PIN.

IV. SMS BANKING
Adalah layanan informasi perbankan yang dapat diakses langsung melalui telepon selular/handphone dengan menggunakan media SMS (short message
service)

Jenis Transaksi :
− Transfer dana
− Informasi saldo, mutasi rekening
− Pembayaran (kartu kredit)
− Pembelian (pulsa isi ulang)

Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk keamanan transaksi SMS Banking
− Jangan memberitahukan kode akses/nomor pribadi SMS Banking Anda kepada orang lain
− Jangan mencatat dan menyimpan kode akses/nomor pribadi SMS Banking Anda di tempat yang mudah diketahui oleh orang lain.
− Setiap kali melakukan transaksi melalui SMS Banking, tunggulah beberapa saat hingga Anda menerima response balik atas transaksi tersebut.
− Untuk setiap transaksi, Anda akan menerima pesan notifikasi atas transaksi berupa SMS yang akan tersimpan di dalam inbox.

Keuntungan Electronic Banking Mudah
1. dapat digunakan kapan saja dan di mana saja.
2. hanya dengan menggunakan perintah melalui komputer dan/atau alat komunikasi yang Anda gunakan, dapat langsung melakukan transaksi
perbankan tanpa harus datang ke kantor bank atau ke ATM (kecuali untuk ambil uang tunai).


sumber : Elektronik Banking (Bank Indonesia)

Lanjutkan....!!!
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Teknologi ATM Bersama

Dunia perbankan adalah dunia yang sangat rumit. Teknologi yang dimanfaatkan dalam dunia perbankan pun sangat banyak. Salah satu fenomena perbankan adalah ATM Bersama, yang memungkinkan nasabah berbagai bank berbeda untuk melakukan transaksi di ATM milik bank lain menggunakan ATM Bersama. Bank BRI misalnya, jika sebelumnya hanya bisa melayani dengan 682 ATM kini bisa menjangkau pelanggan dengan 6.500 terminal ATM di seluruh Indonesia. ATM Bersama yang dikelola Artajasa ini, kini telah memberikan berbagai kemudahan bagi bank penggunanya

Teknologi ATM Bersama sudah ada sejak tahun 1989, namun baru benar-benar berkembang sejak krisis moneter di tahun 1997. Awalnya bank-bank enggan bergabung karena mereka merasa sanggup menyediakan ATM sendiri yang saat itu hanya seharga USS 15.000. Namun, ketika terjadi krisis ekonomi dollar melonjak dan bank merasa berat untuk membeli ATM baru sehingga akhirnya banyak yang memanfaatkan ATM bersama ini. Secara tidak langsung, ATM bersama ini justru mendapat untung besar dari adanya krisis moneter.

Teknologi Informasi (IT) berperan besar pada teknologi ATM Bersama. Salah satu peran IT adalah dalam hal enkripsi atau pengamanan data. Data transaksi dari ATM dienkripsi dengan metode Single Desk di mesin ATM langsung kemudian dikirimkan. Setelah diterima data ini akan di-dekripsi dan diolah lagi.

Teknologi ATM Bersama bisa dibilang sangat rumit, sebab penyedia layanan harus mengurus transaksi antara 54 bank pengguna ATM Bersama. Salah satu aktivitas yang harus dilakukan adalah kliring, yaitu menarik dana dari suatu bank yang nasabahnya melakukan transaksi dari ATM bank lain. Untuk mengurusi komunikasi antar ATM berbagai bank, pihak Artajasa menggunakan standar ISO 8583. Tantangan menjadi lebih besar karena ATM Bersama ini harus bisa melayani selama 24 jam sehari dan dengan jamiman kemanan yang tinggi.

Selain untuk ATM Bersama, teknologi informasi juga dipakai dalam pengolahan data. Peranan IT sangat penting dalam perbankan dan perekonomian. Biaya informasi dan pertukaran barang masih mahal. Ini menunjukkan belum majunya bangsa kita sebab di negara maju biaya relatif kecil, diharapkan dengan teknologi informasi pertukaran informasi barang dan jasa bisa lebih mudah dan murah.

Salah satu teknologi yang sekarang sedang dikembangkan untuk membantu transaksi adalah kartu frekuensi radio, yang bisa digunakan dalam pembayaran tol. Dengan kartu ini rekening bank pengguna bisa langsung didebet bila pengguna lewat gerbang tol tanpa perlu antri. Hal ini bisa mengurangi antrian dan kemacetan di jalan tol.

Lanjutkan....!!!
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

E-Banking

Pada era globalisasi saat ini banyak bermunculan istilah atau konsep-konsep baru dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam kegiatan perekonomian- baik pada level ekonomi makro maupun ekonomi mikro.

Bahkan konsep-konsep baru tersebut telah mengarah ke ”teori-teori” baru yang ”melengkapi”, ”dipertentangkan” bahkan ”menggantikan” beberapa konsep atau teori ”lama”. Beberapa contoh konsep tersebut diantaranya adalah digital economy, economic of internet, knowledge based economy, e-commerce, e-marketing, e-business, e-finance, e-banking, e-money, digital cash, dan less-cash society.

Salah satu sektor yang paling dramatis terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah sektor keuangan, terutama perbankan. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller Machine, Banking Application System, Real Time Gross Settlement System, Sistem Kliring Elektronik, dan internet banking.

Istilah lain yang lebih populer adalah Electronic Banking. Electronic banking mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir ini. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan” atau front end, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa kelompok lainnya bersifat back end, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, merchant, atau penyedia jasa transaksi, misalnya electronic check conversion.

Saat ini sebagian besar layanan E-banking terkait langsung dengan rekening bank. Jenis E-Banking yang tidak terkait rekening biasanya berbentuk nilai moneter yang tersimpan dalam basis data atau dalam sebuah kartu (chip dalam smartcard). Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kompleksitas transaksi, berbagai jenis E-banking semakin sulit dibedakan karena fungsi dan fiturnya cenderung terintegrasi atau mengalami konvergensi.

Jenis-Jenis Teknologi E-Banking

Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.

Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.

Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.

Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.

Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.

Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.

Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.

Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.

Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.

Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).

Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.

Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).

Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.

Lanjutkan....!!!
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Penerapan Komputer pada Produk Bank

Sampai pertengahan tahun 2001, tercatat sebanyak 6 bank di Indobesia sudah menerapkan internet banking, yaitu Bank Internasional Indonesia, Bank Lippo, Bank Central Asia, Bank Niaga, Bank universal dan Bank Bali. Bank-bank tersebut sudah memberikan pelayanan jasa keuangan melalui internet dan tercatat sebanyak 147.500 orang nasabah yang menjadi pelanggan mode layanan yang relatiuf baru dibandingkan jenis-jenis electronic banking sebelumnya.

Secara umum, jasa-jasa yang disediakan melalui internet banking bervariasi mulai dari informasi rekening nasabah (saldo dan rekening korannya), pemindahan dana, pembayaran tagihan (listrik, telpon, handphone, premi asuransi, dll), administrasi (misalnya perubahan PIN), pengajuan atau aplikasi pinjaman baru dan catatan transaksi historis.

Setiap bank komersial yang beroperasi di indonesi pada dasarnya bisa menyediakan jasa internet banking. Untuk mengantisipasi perkembangan jasa internet banking ini, Bank Indonesia saat ini sedang mengkaji dan menyiapkan konsep regulasi internet banking, terutama aspek perizinan dan pengawasan kepada bank-bank yang menyediakan jasa transaksi melalui website.

Pada pengaturan internet banking ini, kebijakan Bank Indonesia akan didasarkan pada 2 prinsip utama :

  1. Bank Indonesia akan menitikberatkan pada regulasinya bukan pada teknologinya. Bank Indonesia mengharapkan bahwa bank-bank menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan manajemen resiko dalam menjalankan bisnis mereka.
  2. Pengawasan akan menjamin tingkat proteksi yang sama untuk setiap nasabah bank yang melakukan transaksi melalui internet seperti saluran pengiriman lainnya. Sebelum regulasi internet banking ini berlaku, bank-bank yang menyediakan layanan internet banking masih harus mengacu kepada pedoman penggunaan transaksi perbankan yang dikeluarkan Bank Indonesia yaitu keputusan direktur Bank Indonesia No. 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang penggunaan teknologi system informasi oleh bank.

Lanjutkan....!!!
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS