Hamudi Setiyawan Prabowo

Perbedaan Budaya Indonesi dengan Budaya Filipina

 

Indonesia

Keragaman budaya atau “cultural diversity” adalah keniscayaan yang ada di bumi Indonesia. Keragaman budaya di Indonesia adalah sesuatu yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Dalam konteks pemahaman masyarakat majemuk, selain kebudayaan kelompok sukubangsa, masyarakat Indonesia juga terdiri dari berbagai kebudayaan daerah bersifat kewilayahan yang merupakan pertemuan dari berbagai kebudayaan kelompok sukubangsa yang ada didaerah tersebut.

Dengan jumlah penduduk 240 juta orang dimana mereka tersebar di 33 propinsi, menjadikan Indonesia sebagai Negara dengan populasi penduduknya terbesar keempat dunia. Mereka juga mendiami dalam wilayah dengan kondisi geografis yang bervariasi. Mulai dari pegunungan, tepian hutan, pesisir, dataran rendah, pedesaan, hingga perkotaan. Hal ini juga berkaitan dengan tingkat peradaban kelompok-kelompok sukubangsa dan masyarakat di Indonesia yang berbeda. Pertemuan-pertemuan dengan kebudayaan luar juga mempengaruhi proses asimilasi kebudayaan yang ada di Indonesia sehingga menambah ragamnya jenis kebudayaan yang ada di Indonesia.

Kemudian juga berkembang dan meluasnya agama-agama besar di Indonesia turut mendukung perkembangan kebudayaan Indonesia sehingga memcerminkan kebudayaan agama tertentu. Bisa dikatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat keaneragaman budaya atau tingkat heterogenitasnya yang tinggi. Tidak saja keanekaragaman budaya kelompok sukubangsa namun juga keanekaragaman budaya dalam konteks peradaban, tradsional hingga ke modern, dan kewilayahan.

Sejarah membuktikan bahwa kebudayaan di Indonesia mampu hidup secara berdampingan, saling mengisi, dan ataupun berjalan secara paralel. Misalnya kebudayaan kraton atau kerajaan yang berdiri sejalan secara paralel dengan kebudayaan berburu meramu kelompok masyarakat tertentu. Dalam konteks kekinian dapat kita temui bagaimana kebudayaan masyarakat urban dapat berjalan paralel dengan kebudayaan rural atau pedesaan, bahkan dengan kebudayaan berburu meramu yang hidup jauh terpencil.

Filipina

Filipina atau Republik Filipina adalah sebuah negara republik di Asia Tenggara, sebelah utara Indonesia dan Malaysia. Filipina merupakan sebuah negara kepulauan. Negara ini terdiri dari 7.107 pulau. Filipina seringkali dianggap sebagai satu-satunya negara Asia Tenggara di mana pengaruh budaya Barat terasa sangat kuat.

Filipina adalah negara paling maju di Asia setelah Perang Dunia II, namun sejak saat itu telah tertinggal di belakang negara-negara lain akibat pertumbuhan ekonomi yang lemah, penyitaan kekayaan yang dilakukan pemerintah, korupsi yang luas, dan pengaruh-pengaruh neo-kolonial. Saat ini Filipina mengalami pertumbuhan ekonomi yang moderat, yang banyak disumbangkan dari pengiriman uang oleh pekerja-pekerja Filipina di luar negeri dan sektor teknologi informasi yang sedang tumbuh pesat.

Orang-orang Filipina dikenal dengan nama Filipino yang berasal dari orang aborigin Taiwan dan bercampur dengan orang-orang Tiongkok Selatan, Polinesia, dan Spanyol/Amerika. Penduduk asli Filipina ialah suku Aeta namun sudah terpinggir dan populasinya tinggal 30 ribu jiwa.

Masalah-masalah besar negara ini termasuk gerakan separatis muslim di sebelah selatan Mindanao, pemberontak-pemberontak dari Tentara Rakyat Baru (New People's Army) yang beraliran komunis di wilayah-wilayah pedesaan, kebijakan-kebijakan pemerintah yang sering tidak konsisten, tingkat kejahatan yang makin meningkat, dan kerusakan lingkungan seperti penebangan hutan dan polusi laut. Filipina juga mengalami masalah banyaknya penduduk di daerah-daerah perkotaan akibat kurangnya lapangan pekerjaan di wilayah pedesaan dan tingkat kelahiran yang tinggi.

Kerjasama Bidang Sosial, Budaya, dan Pariwisata antara Indonesia dan Filipina

Republik Indonesia dan Filipina memiliki potensi besar untuk mengembangkan kerjasama di bidang pariwisata. Untuk itu kedua negara telah menandatangani MoU on Tourism pada 12 November 2001. Di bawah kerangka kerjasama tersebut kedua negara menempuh langkah-langkah promosi dan pemasaran bersama. Untuk memfasilitasi peningkatan arus wisatawan, bisnis dan people-to-people contacts, Indonesia dan Filipina perlu membuka lebih banyak jalur perhubungan udara dan laut.

Dalam kerjasama di bidang informasi, Indonesia-Filipina memiliki MoU on Bilateral Cooperation in the Field of Information pada tahun 1996. Kedua pihak berupaya memperbaharui kesepakatan tersebut dengan memasukkan unsur-unsur kerjasama yang lebih luas. Indonesia dan Filipina juga menjalin kerjasama di bidang pengembangan SDM. Hal ini ditempuh dengan penyusunan MoU on Cooperation in the Field of Education and Training. Filipina juga berkeinginan mengembangkan kerjasama antara institusi pendidikan tinggi, khususnya di kawasan yang berbatasan antara kedua negara seperti Mindanao dan sekitarnya. .

Lanjutkan....!!!
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Tugas 2: Ilmu Budaya Dasar

Kasus:
Kasus yang saya angkat adalah tentang Ibu yang tak merestui hubungan anaknya, bersumber dari: http://nostalgia.tabloidnova.com/articles.asp?id=1359. Berikut pemaparannya.

Ibu tak Restui Hubungan dengan Gadis Pilihan

Bu Rieny yang terhormat, Saya mahasiswa tingkat akhir fakultas kedokteran sebuah perguruan tinggi. Saya mengenal Ibu karena pacar saya (sebut saja N) rajin berlangganan NOVA. Saya punya masalah soal hubungan saya dengan N, Bu. Saya kenal ia sejak kami sama¬sama satu SMP di kota C. Waktu itu, ibu saya melarang saya pacaran dengan N, karena saya masih terlalu kecil. Saya bisa menerima alasan itu, sehingga saya pun hanya bersahabat dengan N. Kemudian, lulus SMP, saya diterima di SMU kota B. Begitu juga N, yang diterima di SMU terbaik di kota yang sama.
 Di kota B, saya tinggal bersama kakak saya yang sudah kuliah, sementara N kos di dekat sekolahnya. Saya pun sering main ke kos-kosan N. Kalau pulang kampung, kami juga memilih pulang bareng. Cinta yang dulu pernah ada pun lambat-laun kembali hadir. Akhirnya, kami sepakat menjalin cinta. Kami berpacaran, Bu.

Ternyata, ibu saya kembali mengendus hubungan saya dengan N. Dan seperti saat kami SMP dulu, beliau juga melarang hubungan kami, tanpa alasan yang jelas. Tapi, kali ini, saya tak lagi peduli. Saya tetap berhubungan dengan N, bahkan tetap bertahan hingga kami kuliah di tingkat akhir (saya dan N satu fakultas).

Selama 8 tahun saya menjalin hubungan dengan N, selama itu pula Ibu menekan saya untuk memutuskan hubungan itu. Bukannya saya tidak menuruti kata orang tua, Bu, saya hanya ingin alasan yang jelas, kenapa dilarang berhubungan dengan N. Pernah saya tanyakan hal itu pada Ibu, tapi jawaban beliau terkesan sekenanya. Katanya, kakek N itu dukun, N itu wanita matre dan suatu saat bisa saja ia menjebak saya dengan jalan membuat dirinya hamil supaya saya segera menikahinya.

Bu Rieny, hancur rasanya hati ini mendengar semua itu. Tak saya duga, ibu saya tega berkata seperti itu. Saya tak bisa berbuat apa¬apa. Saya pikir, wajar ibu saya berprasangka seperti itu karena beliau belum mengenal N.

Toh, saya tidak tinggal diam, Bu. Saya segera mencari informasi perihal keluarga N. Saya berkunjung ke rumah kakek-neneknya. Kebetulan, saya sudah dekat dengan orang tuanya, bahkan mereka juga tahu masalah yang tengah saya hadapi. Mereka menyerahkan semuanya pada saya dan N dan hanya berpesan, apapun yang terjadi, saya dan N harus tetap sayang dan hormat pada kedua orang tua saya.

Setelah saya melihat sendiri kakek-neneknya, ternyata apa yang disebut-sebut ibu saya sama sekali tidak terbukti. Saya juga yakin, N bukanlah perempuan matre. Dia cukup mandiri dengan bisnis yang kini tengah digelutinya, kok. Wajar saja kalau sekali¬sekali kami saling traktir atau membelikan sesuatu sebagai bukti rasa sayang kami. Yang paling tidak mungkin bagi saya adalah pernyataan terakhir ibu saya bahwa N bakal menjebak saya. N adalah wanita yang taat pada agamanya, Bu. Bahkan, ia itu guru ngaji saya. Berkat N, wawasan agama saya bertambah. N jugalah yang sering mengingatkan saya untuk tetap hormat dan tidak melawan orang tua.

Sekarang, saya malas bertemu ibu saya. Ingin rasanya menghindar saja dari beliau. Akan tetapi, setelah saya pikir-pikir, itu tidak baik dan tidak menyelesaikan masalah. Ibu bahkan pernah bilang, kalau saya mau memutuskan N, ia akan mengganti mobil saya dengan mobil keluaran terbaru, sekaligus menggelar syukuran. Sebaliknya, kalau saya tidak menuruti katanya, beliau tidak bakal lagi membiayai kuliah saya dan akan mengambil mobil saya. Saya hanya bisa diam, Bu.

Bu Rieny, terkadang saya ingin menjelaskan atau mengklarifikasi semua masalah ini pada beliau. Sayangnya, di keluarga kami, tradisi diskusi antar-anggota keluarga adalah sesuatu yang asing. Tak pernah ada komunikasi yang kondusif antara saya dan Ibu. Pokoknya, apa kata Ibu, itu jugalah aturan bagi seluruh keluarga. Terkadang, saya iri melihat keluarga N yang sangat demokratis. Saya ingin seperti N, bisa curhat pada ibunya, pula diberi kebebasan untuk menyatakan pendapatnya.

Dan karena tak ada komunikasi dengan keluarga, saya hanya bisa menceritakan masalah saya pada N. Kalau sedang curhat, N hanya diam atau terkadang menangis. Saya bisa mengerti perasaannya, Bu. Sebagai seorang wanita, dia pasti ingin diperlakukan seperti wanita lainnya, dikenalkan pada keluarga, dan sebagainya. Tapi dia tak pernah mengeluh soal itu. Dia hanya bilang supaya saya sabar dan lebih rajin salat malam, berdoa pada ALLAH. Bu Rieny, di mata saya, N adalah wanita yang tabah dan sangat sabar (teman¬teman saya juga bilang begitu).

Karena tidak kuat lagi, akhirnya saya putuskan untuk berbicara pada Ayah. Saya tanya beliau, kenapa Ibu melarang saya berhubungan dengan N. Ayah bilang, dia tidak melarang saya. Beliau percaya saya sudah dewasa, bisa memilih mana yang baik dan mana yang buruk. Menurut Ayah, 8 tahun bukanlah waktu yang singkat bagi saya untuk mengenal N. Bahkan Ayah juga cerita, beliau merasa tertekan setiap kali Ibu memintanya untuk menasihati saya.

Mendengar kata-kata Ayah, dunia serasa kembali cerah, Bu. Namun, ternyata itu tak berlangsung lama. Dunia seakan kembali gelap ketika keesokan harinya, Ayah malah menekan saya. Saya harus menanggung kekecewaan yang lebih dalam. Hari itu pula, saya "disidang" sebagai terdakwa. Kata Ayah, masalah saya bukanlah soal matematika yang bisa dijawab dengan pasti. "Jadi jangan harap kamu dapat jawaban kenapa Ibu melarang kamu," kata Ayah waktu itu. "Feeling ibumu mengatakan bahwa N bukanlah wanita yang baik buat kamu." Titik.

Ah, masih banyak lagi petuah yang mereka sampaikan, Bu, antara lain bahwa apa yang mereka lakukan itu adalah yang terbaik buat saya. Dan yang wajib saya ingat adalah ridho orang tua adalah ridho ALLAH. Ibu juga sepertinya mengumbar kutukan, kalau saya nekad memilih N menjadi pendamping hidup, ia doakan rumah tangga saya tak bahagia dan pasien saya sedikit. Pantaskah seorang ibu berdoa seperti itu untuk anaknya, Bu? Pantaskah? Ayah sendiri hanya menyarankan agar saya berpikir kembali, apakah akan terus berhubungan dengan N atau pilih keluarga. Tapi, saya tak bisa memilih. Pilihan itu terlalu sulit.

Akhirnya, saya berkirim surat kepada ibu saya. Saya pikir, kalau bicara langsung, pasti akan terjadi adu mulut, karena saya dan beliau masih sama-¬sama "panas". Hasilnya, Ibu marah besar. Beliau menganggap saya membela N, padahal saya hanya mengutarakan perasaan saya apa adanya. Beliau pun memberi pilihan, memilih memutuskan hubungan dengan N atau saya menikah setelah beliau meninggal.

 Bu Rieny, saya tak tahu lagi harus berbuat apa. Semakin saya ditekan orang tua, semakin dekat dan sayang saya terhadap N. Hanya N-lah yang mau mendengarkan segala keluh-kesah saya, cuma N-lah yang mengerti perasaan saya. Karena dia, saya bisa tegar dan kuat seperti saat ini, dan karena dia juga, saya bisa menyelesaikan kuliah saya.

Kini, saat wisuda kami sudah di depan mata, Bu. Itu artinya, masa depan kami sudah siap menyongsong. Saya sungguh ingin keluar dari masalah ini, tanpa harus kehilangan N ataupun keluarga saya. Tolonglah saya, Bu. Bagaimana saya harus bersikap? Terimakasih.

Komentar terhadap kasus tersebut :


Sebagai seorang anak, sebaiknya kita selalu mengharap keridoan dari kedua orang tua dan memenuhi perintah-perintahnya, sepanjang tidak untuk berbuat maksiat. Anak punya hak, ibu pun punya hak. Hak ibu adalah si anak berbakti dan berbuat baik kepadanya, memuliakan dan melayaninya, serta menunaikan seluruh haknya sebagai balasan atas segala yang dilakukan dan kebaikannya. Pada uraian kasus diatas, sebenarnya tidak perlu berlarut-larut apalagi hingga bertahun-tahun apabila sedari awal si anak mematuhi perintah ibunya. Bukankah ridho Allah tergantung pada ridho orang tua?

Mungkin, bagi si anak ini adalah keputusan yang berat pada awalnya. Tapi apabila dilandasi sikap ingin berbakti terhadap orang tua karena mengharapkan ridho-Nya, pastilah mudah bila ikhlas menjalaninya. Apalagi kasus di atas terjadi di Indonesia yang konon katanya memiliki 33 propinsi dengan 17.508 pulau dan 238 juta penduduk, bukanlah hal yang tidak mungkin untuk mencari penggantinya.

Solusi untuk kasus tersebut:
Menurut saya, ini adalah suatu kasus yang didasari dengan sifat egois dalam diri. Di satu sisi si ibu berisikukuh untuk tidak merestui hubungan anaknya karena berbagai alasan, di sisi lain si anak yang tidak bisa menerima alasan-alasan dari orang tuanya karena dia telah membuktikan sendiri kualitas dari pacarnya tersebut yang mana tidak membuktikan kebenaran dari alasan yang diberikan orang tuanya. Sehingga dapat dipastikan bahwa kasus seperti ini akan sangat merugikan dan akan berdampak besar pada runtuhnya sebuah keluarga. Oleh karena itu saya memberikan beberapa alternatif solusi dalam menyikapi kasus tersebut :
  1. Si anak dapat mengakhiri hubungannya dengan membicarakan secara baik-baik dengan dengannya dan pihak keluarganya. Apabila benar pihak keluarganya merupakan keluarga baik-baik yang taat beragama, tentu tidak akan terjadi dendam diantaranya. Kemudian mencari pengganti yang lebih baik yang direstui.
  2. Mengingat orang tua si anak tak bisa diajak bicara baik-baik mengenai wanita pilihan anaknya, mungkin membicarakannya bukanlah cara yang tepat. Solusinya adalah mematuhinya dan berbakti kepadanya. Siapa tau dengan menunjukkan sikap bakti kepada orang tua, suatu saat nanti dapat meluluhkan hatinya untuk bisa menerima wanita pilihannya sebagai istrinya kelak.
  3. Apabila si anak bersikukuh hanya ingin menikahi wanita tersebut, menunggu si ibu meninggal bukanlah solusinya. Dan solusi terbaik menurut saya ialah menyerahkan segalanya urusannya dengan memohon kepada Allah, karna hanya Dialah yang maha pemberi metunjuk dan maha membolak-balik hati manusia ciptaannya.

Lanjutkan....!!!
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Ilmu Budaya Dasar 1

Dosen : Asri Wulan
Nama : Hamudi Setiyawan Prabowo
Kelas : 4ka34

1. Jelaskan Pengertian, tujuan dan ruang lingkup dari IBD ? 

  1. Pengertia IBD : 
  2. Ilmu Budaya Dasar merupakan pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang diekembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. IBD dikembangkan petama kali di Indonesia sebagai pengganti istilah basic humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris “the Humanities”. Adapun istilah humanities itu sendiri berasal dari bahasa latin humnus yang artinya manusia, berbudaya dan halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa the humanities berkaitan dengan nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar manusia menjadi humanus, mereka harus mempelajari ilmu yaituthe humanities disamping tidak meninggalkantanggungjawabnya yanglain sebagai manusia itu sendiri.
  3. Tujuan IBD : 
  4. Tujuan dasar dari IBD ini tidak lain adalah untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji berbagai persoalan budaya serta persoalan yang dihadapi manusia. Selain itu IBD tidak bermaksud menggambarkan disiplin ilmu yang merujuk hanya satu bidang saja, melainkan mengambarkan berbagai disiplin ilmu termasuk di dalamnya pengetahuan budaya (the humanities). Di samping itu, IBD turut serta dalam pengembangan kerpibadian bagi kita yang mempelajarinya. Dengan mempelajarinya kita memperoleh banyak wawasan dan pemikiran. Sehingga dengan begitu kita bisa menjadi lebih kritis terhadap nilai-nilai budaya, baik yang menyangkut diri kita, orang lain mapun alam sekitar kita.
  5. Ruang Lingkup Ilmu Budaya Dasar : 
  6. Bertitik tolak dari kerangka tujuan yagn telah ditetapkan, dua masalah pokok bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya (the humanities), baik dari segi masing-masing keahlian (disiplin) didalam pengetahuan budaya, maupun secara gabungan (antar bidang) berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya.
    1. Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya (the humanities), baik dari segi masing-masing keahlian (disiplin) didalam pengetahuan budaya, maupun secara gabungan (antar bidang) berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya.
    2. Hakekat manusia yang satu atau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing jaman dantempat.
    3. Contoh penerapan Ilmu Budaya Dasar dalam kehidupan sehari-hari :
      1. Contoh kecilnya adalah komunikasi antar keluarga, pergaulan kita terhadap teman, yang mungkin kita dapat mengetahui bagaimana kita dapat memahami sifat dan karakteristik setiap orang. Begitupun dalam bermasyarakat, dalam interaksi kita harus memahami norma- norma dalam masyarakat agar tercipta keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat
      2. Contoh luas nya penerapan Ilmu budaya dasar dalam kehidupan manusia seperti dalam aspek bersikap dalam kehidupan yang berbeda beda sehingga kita dapat menempatkan diri pada situasi apapun yang akan kita hadapi. Dalam penerapan ilmu ini factor pendukungnya antara lain adalah agama atau kepercayaan kita terhadap tuhan, dimana dalam agama itu sendiri kita sudah pasti diajarkan bagaimana kita harus menjaga interaksi kita terhadap tuhan dan sesama manusia, agar tercipta hubungan yang harmonis dalam kehidupan. Inti dari ilmu budaya dasar dalah kehidupan bermasyarakat, yaitu sejauh apa ilmu budaya dasar dapat mempengaruhi sikap dan tata cara kita dalam bermasyarakat. Bila kita sudah mempunyai dasar yang kuat, dapat diyakini bahwa kita akandapat membawa diri dalam masyarakat.

2. Jelaskan pengertian dari kebudayaan, unsur-unsur kebudayaan, wujud kebudayaan, orientasi nilai kebudayaan ? 

  1. Pengertian Kebudayaan : 
  2. Kebudayaan dalam bahasa Inggris disebut culture. Kata tersebut sebenarnya berasal daribahasa Latin = colere yang berarti pemeliharaan, pengolahan tanah menjadi tanahpertanian. Dalam arti kiasan kata itu diberi arti “pembentukan dan pemurnian jiwa”.Sedangkan kata budaya berasal dari bahasa Sansekerta yaitu kata buddayah. Katabuddayah berasal dari kata budhi atau akal. Manusia memiliki unsur-unsur potensi budayayaitu pikiran (cipta), rasa dan kehendak (karsa). Hasil ketiga potensi budaya itulah yangdisebut kebudayaan. Dengan kata lain kebudayaan adalah hasil cipta, rasa dan karsamanusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
  3. Wujud kebudayaan : 
  4. Dari uraian yang telah Anda baca di atas mengenai tujuh unsur kebudayaan yang bersifatuniversal sebenarnya wujudnya bagaimana? Wujud kebudayaan dapat dibedakan menjaditiga bagian yaitu:
    1. Wujud gagasan
    2. Budaya dalam wujud gagasan/ide ini bersifat abstrak dan tempatnya ada dalam alam pikirantiap warga pendukung budaya yang bersangkutan sehingga tidak dapat diraba atau difoto.Sistem gagasan yang telah dipelajari oleh setiap warga pendukung budaya sejak dini sangatmenentukan sifat dan cara berpikir serta tingkah laku warga pendukung budaya tersebut.Gagasan-gagasan inilah yang akhirnya menghasilkan berbagai hasil karya manusiaberdasarkan sistem nilai, cara berfikir dan pola tingkah laku. Wujud budaya dalam bentuksistem gagasan ini biasa juga disebut sistem nilai budaya
    3. Wujud perilaku (aktivitas)
    4. Budaya dalam wujud perilaku berpola menurut ide/gagasan yang ada. Wujud perilaku inibersifat konkrit dapat dilihat dan didokumentasikan (difoto dan difilm). Contoh: Petanisedang bekerja di sawah, orang sedang menari dengan lemah gemulai, orang sedangberbicara dan lain-lain.Masing-masing aktivitas tersebut berada dalam satu sistem tindakan dan tingkah laku.
    5. Wujud benda hasil budaya
    6. Semua benda hasil karya manusia tersebut bersifat konkrit, dapat diraba dan difoto.Kebudayaan dalam wujud konkrit ini disebut kebudayaan fisik. Contoh: bangunanbangunanmegah seperti piramida, tembok cina, menhir, alat rumah tangga seperti kapak perunggu,gerabah dan lain-lain.
  5. Unsur-unsur Kebudayaan  
  6. 7 unsur kebudayaan universal :
    1. Menurut koentjaraningrat ada tujuh unsurkebudayaan universal, yaitu sebagai berikut:
      1. Sistem kepercayaan
      2. Sistem nilai dan pandangan hidup
      3. Komunikasi keagamaan
      4. Upacara keagamaan
    2. Sistem kemasyarakatan atau organisasi social yang meliputi:
      1. Kekerabatan
      2. Asosiasi dan perkumpulan
      3. Sistem kenegaraan
      4. Sistem kesatuan hidup
      5. Perkumpulan
    3. Sistem pengetahuanmeliputi pengetahuan tentang:
      1. Flora dan fauna
      2. Waktu, ruang dan bilangan
      3. Tubuh manusia dan perilaku antar sesama manusia
    4. Bahasa yaitu alat untuk berkomunikasi berbentuk:
      1. Lisan
      2. Tulisan
    5. Kesenian yang meliputi:
      1. Seni patung/pahat
      2. Relief
      3. Lukisan dan gambar
      4. Rias
      5. Vokal
      6. Musik
      7. Bangunan
      8. Kesusteraan
      9. Drama
    6. Sistem mata pencaharian atau sistem ekonomi yang meliputi
      1. Berburu dan mengumpulkan makanan
      2. Bercocok tanam
      3. Peternakan
      4. Perikanan
      5. Perdagangan
    7. Sistem perlatan hidup dan teknologi yang meliputi
      1. Produksi, distribusi, transportasi
      2. Peralatan komunikasi
      3. Peralatan konsumsi dalam bentuk wadah
      4. Pakaian dan perhiasan
      5. Tempat berlindung dan perumahan
      6. Senjata
  7. Orientasi Nilai Budaya 
  8. Kluckhohn dalam Pelly (1994) mengemukakan bahwa nilai budaya merupakan sebuah konsep beruanglingkup luas yang hidup dalam alam fikiran sebahagian besar warga suatu masyarakat, mengenai apa yang paling berharga dalam hidup. Rangkaian konsep itu satu sama lain saling berkaitan dan merupakan sebuah sistem nilai–nilai budaya.  Secara fungsional sistem nilai ini mendorong individu untuk berperilaku seperti apa yang ditentukan. Mereka percaya, bahwa hanya dengan berperilaku seperti itu mereka akan berhasil (Kahl, dalam Pelly:1994). Sistem nilai itu menjadi pedoman yang melekat erat secara emosional pada diri seseorang atau sekumpulan orang, malah merupakan tujuan hidup yang diperjuangkan. Oleh karena itu, merubah sistem nilai manusia tidaklah mudah, dibutuhkan waktu. Sebab, nilai – nilai tersebut merupakan wujud ideal dari lingkungan sosialnya. Dapat pula dikatakan bahwa sistem nilai budaya suatu masyarakat merupakan wujud konsepsional dari kebudayaan mereka, yang seolah – olah berada diluar dan di atas para individu warga masyarakat itu.
  9. Perubahan Kebudayaan 
  10. Pengertian perubahan kebudayaan adalah suatu keadaan dalam masyarakat yang terjadi karena ketidak sesuaian diantara unsur-unsur kebudayaan yang saling berbeda sehingga tercapai keadaan yang tidak serasi fungsinya bagi kehidupan. Contoh : Masuknya mekanisme pertanian mengakibatkan hilangnya beberapa jenis teknik pertanian tradisional seperti teknik menumbuk padi dilesung diganti oleh teknik “Huller” di pabrik penggilingan padi. Peranan buruh tani sebagai penumbuk padi jadi kehilangan pekerjaan. Semua terjadi karena adanya salah satu atau beberapa unsur budaya yang tidak berfungsi lagi, sehingga menimbulkan gangguan keseimbangan didalam masyarakat. Perubahan dalam kebudayaan mencakup semua bagian yaitu : kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi dan filsafat bahkan perubahan dalam bentuk juga aturan-aturan organisasi social. Perubahan kebudayaan akan berjalan terus-menerus tergantung dari dinamika masyarakatnya.
  11. Kaitan Manusia dan Kebudayaan 
  12. Hubungan manusia dengan kebudayaan adalah : Manusia sebagai perilaku kebudayaan. Kebudayaan merupakan objek yang dilaksanakan manusia. Dalam sosiologi manusia dan kebudayaan dinilai sebagai dwitunggal, maksudnya bahwa walaupun keduanya berbeda tetapi keduanya merupakan satu kesatuan. Manusia menciptakan kebudayaan, dan setelah kebudayaan tercipta maka kebudayaan mengatur hidup manusia agar sesuai dengannya. Tampak bahwa keduanya akhirnya merupakan satu kesatuan.

Lanjutkan....!!!
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Keragaman Budaya Indonesia

Keragaman budaya atau “cultural diversity” adalah keniscayaan yang ada di bumi Indonesia. Keragaman budaya di Indonesia adalah sesuatu yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Dalam konteks pemahaman masyarakat majemuk, selain kebudayaan kelompok sukubangsa, masyarakat Indonesia juga terdiri dari berbagai kebudayaan daerah bersifat kewilayahan yang merupakan pertemuan dari berbagai kebudayaan kelompok sukubangsa yang ada didaerah tersebut. Dengan jumlah penduduk 200 juta orang dimana mereka tinggal tersebar dipulau- pulau di Indonesia. Mereka juga mendiami dalam wilayah dengan kondisi geografis yang bervariasi. Mulai dari pegunungan, tepian hutan, pesisir, dataran rendah, pedesaan, hingga perkotaan. Hal ini juga berkaitan dengan tingkat peradaban kelompok-kelompok sukubangsa dan masyarakat di Indonesia yang berbeda. Pertemuan-pertemuan dengan kebudayaan luar juga mempengaruhi proses asimilasi kebudayaan yang ada di Indonesia sehingga menambah ragamnya jenis kebudayaan yang ada di Indonesia. Kemudian juga berkembang dan meluasnya agama-agama besar di Indonesia turut mendukung perkembangan kebudayaan Indonesia sehingga memcerminkan kebudayaan agama tertentu. Bisa dikatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat keaneragaman budaya atau tingkat heterogenitasnya yang tinggi. Tidak saja keanekaragaman budaya kelompok sukubangsa namun juga keanekaragaman budaya dalam konteks peradaban, tradsional hingga ke modern, dan kewilayahan.

Dengan keanekaragaman kebudayaannya Indonesia dapat dikatakan mempunyai keunggulan dibandingkan dengan negara lainnya. Indonesia mempunyai potret kebudayaan yang lengkap dan bervariasi. Dan tak kalah pentingnya, secara sosial budaya dan politik masyarakat Indonesia mempunyai jalinan sejarah dinamika interaksi antar kebudayaan yang dirangkai sejak dulu. Interaksi antar kebudayaan dijalin tidak hanya meliputi antar kelompok sukubangsa yang berbeda, namun juga meliputi antar peradaban yang ada di dunia. Labuhnya kapal-kapal Portugis di Banten pada abad pertengahan misalnya telah membuka diri Indonesia pada lingkup pergaulan dunia internasional pada saat itu. Hubungan antar pedagang gujarat dan pesisir jawa juga memberikan arti yang penting dalam membangun interaksi antar peradaban yang ada di Indonesia. Singgungan-singgungan peradaban ini pada dasarnya telah membangun daya elasitas bangsa Indonesia dalam berinteraksi dengan perbedaan. Disisi yang lain bangsa Indonesia juga mampu menelisik dan mengembangkan budaya lokal ditengah-tengah singgungan antar peradaban itu.


Bukti Sejarah


Sejarah membuktikan bahwa kebudayaan di Indonesia mampu hidup secara berdampingan, saling mengisi, dan ataupun berjalan secara paralel. Misalnya kebudayaan kraton atau kerajaan yang berdiri sejalan secara paralel dengan kebudayaan berburu meramu kelompok masyarakat tertentu. Dalam konteks kekinian dapat kita temui bagaimana kebudayaan masyarakat urban dapat berjalan paralel dengan kebudayaan rural atau pedesaan, bahkan dengan kebudayaan berburu meramu yang hidup jauh terpencil. Hubungan-hubungan antar kebudayaan tersebut dapat berjalan terjalin dalam bingkai ”Bhinneka Tunggal Ika” , dimana bisa kita maknai bahwa konteks keanekaragamannya bukan hanya mengacu kepada keanekaragaman kelompok sukubangsa semata namun kepada konteks kebudayaan.

Didasari pula bahwa dengan jumlah kelompok sukubangsa kurang lebih 700’an sukubangsa di seluruh nusantara, dengan berbagai tipe kelompok masyarakat yang beragam, serta keragaman agamanya, masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk yang sesungguhnya rapuh. Rapuh dalam artian dengan keragaman perbedaan yang dimilikinya maka potensi konflik yang dipunyainya juga akan semakin tajam. Perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat akan menjadi pendorong untuk memperkuat isu konflik yang muncul di tengah-tengah masyarakat dimana sebenarnya konflik itu muncul dari isu-isu lain yang tidak berkenaan dengan keragaman kebudayaan. Seperti kasus-kasus konflik yang muncul di Indonesia dimana dinyatakan sebagai kasus konflik agama dan sukubangsa. Padahal kenyataannya konflik-konflik tersebut didominsi oleh isu-isu lain yang lebih bersifat politik dan ekonomi. Memang tidak ada penyebab yang tunggal dalam kasus konflik yang ada di Indonesia. Namun beberapa kasus konflik yang ada di Indonesia mulai memunculkan pertanyaan tentang keanekaragaman yang kita miliki dan bagaimana seharusnya mengelolanya dengan benar.

Peran pemerintah: penjaga keanekaragaman


Sesungguhnya peran pemerintah dalam konteks menjaga keanekaragaman kebudayaan adalah sangat penting. Dalam konteks ini pemerintah berfungsi sebagai pengayom dan pelindung bagi warganya, sekaligus sebagai penjaga tata hubungan interaksi antar kelompok-kelompok kebudayaan yang ada di Indonesia. Namun sayangnya pemerintah yang kita anggap sebagai pengayom dan pelindung, dilain sisi ternyata tidak mampu untuk memberikan ruang yang cukup bagi semua kelompok-kelompok yang hidup di Indonesia. Misalnya bagaimana pemerintah dulunya tidak memberikan ruang bagi kelompok-kelompok sukubangsa asli minoritas untuk berkembang sesuai dengan kebudayaannya. Kebudayaan-kebudayaan yang berkembang sesuai dengan sukubangsa ternyata tidak dianggap serius oleh pemerintah. Kebudayaan-kebudayaan kelompok sukubangsa minoritas tersebut telah tergantikan oleh kebudayaan daerah dominant setempat, sehingga membuat kebudayaan kelompok sukubangsa asli minoritas menjadi tersingkir. Contoh lain yang cukup menonjol adalah bagaimana misalnya karya-karya seni hasil kebudayaan dulunya dipandang dalam prespektif kepentingan pemerintah. Pemerintah menentukan baik buruknya suatu produk kebudayaan berdasarkan kepentingannya. Implikasi yang kuat dari politik kebudayaan yang dilakukan pada masa lalu (masa Orde Baru) adalah penyeragaman kebudayaan untuk menjadi “Indonesia”. Dalam artian bukan menghargai perbedaan yang tumbuh dan berkembang secara natural, namun dimatikan sedemikian rupa untuk menjadi sama dengan identitas kebudayaan yang disebut sebagai ”kebudayaan nasional Indonesia”. Dalam konteks ini proses penyeragaman kebudayaan kemudian menyebabkan kebudayaan yang berkembang di masyarakat, termasuk didalamnya kebudayaan kelompok sukubangsa asli dan kelompok marginal, menjadi terbelakang dan tersudut. Seperti misalnya dengan penyeragaman bentuk birokrasi yang ada ditingkat desa untuk semua daerah di Indonesia sesuai dengan bentuk desa yang ada di Jawa sehingga menyebabkan hilangnya otoritas adat yang ada dalam kebudayaan daerah.

Tidak dipungkiri proses peminggiran kebudayaan kelompok yang terjadi diatas tidak lepas dengan konsep yang disebut sebagai kebudayaan nasional, dimana ini juga berkaitan dengan arah politik kebudayaan nasional ketika itu. Keberadaan kebudayaan nasional sesungguhnya adalah suatu konsep yang sifatnya umum dan biasa ada dalam konteks sejarah negara modern dimana ia digunakan oleh negara untuk memperkuat rasa kebersamaan masyarakatnya yang beragam dan berasal dari latar belakang kebudayaan yang berbeda. Akan tetapi dalam perjalanannya, pemerintah kemudian memperkuat batas-batas kebudayaan nasionalnya dengan menggunakan kekuatan-kekuatan politik, ekonomi, dan militer yang dimilikinya. Keadaan ini terjadi berkaitan dengan gagasan yang melihat bahwa usaha-usaha untuk membentuk suatu kebudayaan nasional adalah juga suatu upaya untuk mencari letigimasi ideologi demi memantapkan peran pemerintah dihadapan warganya. Tidak mengherankan kemudian, jika yang nampak dipermukaan adalah gejala bagaimana pemerintah menggunakan segala daya upaya kekuatan politik dan pendekatan kekuasaannya untuk ”mematikan” kebudayaan-kebudayaan local yang ada didaerah atau kelompok-kelompok pinggiran, dimana kebudayaan-kebudayaan tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.

Setelah reformasi 1998, muncul kesadaran baru tentang bagaimana menyikapi perbedaan dan keanekaragaman yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Yaitu kesadaran untuk membangun masyarakat Indonesia yang sifatnya multibudaya, dimana acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multibudaya adalah multibudayaisme, yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan (Suparlan,1999). Dalam model multikultural ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa seperti Indonesia) dilihat sebagai mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mosaik. Di dalam mosaik tercakup semua kebudayaan dari masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan yang seperti sebuah mosaik tersebut. Model multibudayaisme ini sebenarnya telah digunakan sebagai acuan oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain apa yang dinamakan sebagai kebudayaan bangsa, sebagaimana yang terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi: “kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah”.

Sebagai suatu ideologi, multikultural harus didukung dengan sistem infrastuktur demokrasi yang kuat serta didukung oleh kemampuan aparatus pemerintah yang mumpuni karena kunci multibudayaisme adalah kesamaan di depan hukum. Negara dalam hal ini berfungsi sebagai fasilitator sekaligus penjaga pola interaksi antar kebudayaan kelompok untuk tetap seimbang antara kepentingan pusat dan daerah, kuncinya adalah pengelolaan pemerintah pada keseimbangan antara dua titik ekstrim lokalitas dan sentralitas. Seperti misalnya kasus Papua dimana oleh pemerintah dibiarkan menjadi berkembang dengan kebudayaan Papuanya, namun secara ekonomi dilakukan pembagian kue ekonomi yang adil. Dalam konteks waktu, produk atau hasil kebudayaan dapat dilihat dalam 2 prespekif yaitu kebudayaan yang berlaku pada saat ini dan tinggalan atau produk kebudayaan pada masa lampau.

Menjaga keanekaragaman budaya


Dalam konteks masa kini, kekayaan kebudayaan akan banyak berkaitan dengan produk-produk kebudayaan yang berkaitan 3 wujud kebudayaan yaitu pengetahuan budaya, perilaku budaya atau praktek-praktek budaya yang masih berlaku, dan produk fisik kebudayaan yang berwujud artefak atau banguna. Beberapa hal yang berkaitan dengan 3 wujud kebudayaan tersebut yang dapat dilihat adalah antara lain adalah produk kesenian dan sastra, tradisi, gaya hidup, sistem nilai, dan sistem kepercayaan. Keragaman budaya dalam konteks studi ini lebih banyak diartikan sebagai produk atau hasil kebudayaan yang ada pada kini. Dalam konteks masyarakat yang multikultur, keberadaan keragaman kebudayaan adalah suatu yang harus dijaga dan dihormati keberadaannya. Keragaman budaya adalah memotong perbedaan budaya dari kelompok-kelompok masyarakat yang hidup di Indonesia. Jika kita merujuk kepada konvensi UNESCO 2005 (Convention on The Protection and Promotion of The Diversity of Cultural Expressions) tentang keragaman budaya atau “cultural diversity”, cultural diversity diartikan sebagai kekayaan budaya yang dilihat sebagai cara yang ada dalam kebudayaan kelompok atau masyarakat untuk mengungkapkan ekspresinya. Hal ini tidak hanya berkaitan dalam keragaman budaya yang menjadi kebudayaan latar belakangnya, namun juga variasi cara dalam penciptaan artistik, produksi, disseminasi, distribusi dan penghayatannya, apapun makna dan teknologi yang digunakannya. Atau diistilahkan oleh Unesco dalam dokumen konvensi UNESCO 2005 sebagai “Ekpresi budaya” (cultural expression). Isi dari keragaman budaya tersebut akan mengacu kepada makna simbolik, dimensi artistik, dan nilai-nilai budaya yang melatarbelakanginya.

Dalam konteks ini pengetahuan budaya akan berisi tentang simbol-simbol pengetahuan yang digunakan oleh masyarakat pemiliknya untuk memahami dan menginterprestasikan lingkungannya. Pengetahuan budaya biasanya akan berwujud nilai-nilai budaya suku bangsa dan nilai budaya bangsa Indonesia, dimana didalamnya berisi kearifan-kearifan lokal kebudayaan lokal dan suku bangsa setempat. Kearifan lokal tersebut berupa nilai-nilai budaya lokal yang tercerminkan dalam tradisi upacara-upacara tradisional dan karya seni kelompok suku bangsa dan masyarakat adat yang ada di nusantara. Sedangkan tingkah laku budaya berkaitan dengan tingkah laku atau tindakan-tindakan yang bersumber dari nilai-nilai budaya yang ada. Bentuk tingkah laku budaya tersebut bisa dirupakan dalam bentuk tingkah laku sehari-hari, pola interaksi, kegiatan subsisten masyarakat, dan sebagainya. Atau bisa kita sebut sebagai aktivitas budaya. Dalam artefak budaya, kearifan lokal bangsa Indonesia diwujudkan dalam karya-karya seni rupa atau benda budaya (cagar budaya). Jika kita melihat penjelasan diatas maka sebenarnya kekayaan Indonesia mempunyai bentuk yang beragam. Tidak hanya beragam dari bentuknya namun juga menyangkut asalnya. Keragaman budaya adalah sesungguhnya kekayaan budaya bangsa Indonesia.

Lanjutkan....!!!
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Persamaan dan Hak Derajat di Dalam Masyarakat Indonesia

Persamaan Hak

Kekuasaan negara membuat hak induvidu menjadi terganggu, Karena individu itu dipaksa untuk mengikuti kekuasaan negara yang sudah ditetapkan. Dan disinilah timbul perbedaan prinsip diantara 2 kekuasaan itu, yaitu kekuasaan manusia yang berwujud dalam hak-hak dasar beserta kebebasan asasi yang selama itu dimilikinya dengan leluasa, dan kekuasaan yang melekat pada organisasi baru dalam bentuk masyarakat yang merupakan negara tadi.

Persamaan hak ini mencantumkan pernyataan sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia atau juga dalam Universitas Declaration of Human Right di tahun 1948. Pada pernyataan di sini di cantumkan beberapa pasal-pasal, antara lain :

  • Pasal 1“Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka di karunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
  • Pasal 2 ayat 2“ Setiap orang  berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada keculai apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.”
  • Pasal 7 Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang di tunjukan kepada perbedaan semacam ini. “


Persamaan Derajat


Di dalam UUD 1994 mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagi berikut :
  • Pasal 27 ayat 1 menetapkan : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, yakni hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang.”
  • Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara , yang berbunyi sebagai berikut :”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
  • Pokok ke empat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

Lanjutkan....!!!
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Ciptakan Kampus Antirokok

Sudah bukan rahasia lagi jika saat ini perilaku negatif generasi muda Indonesia, terutama mahasiswa sudah masuk dalam tahap sangat memprihatinkan. Mulai dari masalah narkoba, pergaulan bebas, mabuk-mabukkan, tawuran, dan lain sebagainya. Salah satu perilaku negatif yang umum dilakukan mahasiswa dan sering kita lihat adalah kebiasaan merokok. Bukan hanya ketika mereka berada di luar kampus, saat di lingkungan kampus pun merokok seakan sudah menjadi hal yang dianggap lumrah.

Budaya merokok dikalangan mahasiswa seakan sudah menjadi tren, bahkan kebiasan merokok tersebut menjadi alasan bagi sebagian aktivis kampus untuk mendukung aktualisasi dan eksistensi diri dalam berbagai aktivitas. Tak jarang mahasiswa mengkambing hitamkan kegiatan menghisap rokok sebagai salah satu sumber inspirasi, ide, serta kreativitas mahasiswa. Mahasiswa juga sering mengklaim bahwa dalam melakukan kegaiatan kemahasiswaan tidak semangat jika tidak ditemani rokok.

Harus diakui budaya merokok justru tumbuh dan berkembang pesat di lingkungan kampus. Sebagian mahasiswa yang menjadi perokok aktif malah memiliki satu persepsi bahwa merokok adalah simbol kebebasan, tren pergaulan generasi muda, bahkan merokok dianggap sebagai gaya hidup mahasiswa modern. Sehingga tidak mengherankan jika dari titik inilah, kampus memegang peranan penting bagi tumbuh dan berkembangnya budaya merokok di kalangan generasi muda.

Sebagai seorang mahasiswi yang mengambil jurusan Ilmu Kesehatan, penulis sangat miris dan prihatin ketika melihat hampir sebagian besar tema-teman mahasiswa merokok di kampus. Sebagai golongan cerdas dan terpelajar, seharusnya mahasiswa lebih paham kalau merokok merupakan kegiatan yang berdampak negatif bagi kesehatan individu, orang lain maupun lingkungan. Apalagi kampus sebagai lingkungan belajar, seharusnya terbebas dari asap rokok, karena bisa mengganggu kegiatan belajar mahasiswa.

Untuk menciptakan kampus bebas asap rokok, ada beberapa hal yang bisa dilakukan diantaranya: pertama, memberikan penyuluhan tentang bahaya merokok kepada mahasiswa. Kedua, mengajak mahasiswa terutama yang tidak merokok untuk menjadi ujung tombak dalam mengingatkan dan mengkampanyekan kampus antirokok. Bentuk kampanye antirokok di kampus bisa dilakukan dengan cara membuat himbauan-himbauan kecil agar tidak merokok di lingkungan kampus serta tidak melibatkan produsen rokok sebagai sponsor dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan mahasiswa di kampus.

Ketiga, penerapan kawasan (zona) bebas rokok di lingkungan kampus. Hal itu bisa meniru apa yang sudah dilakukan oleh Universitas Indonesia, dimana Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI menerapkan zona bebas rokok sejak tahun 2007. Dalam penerapannya setiap orang di lingkungan FKM UI dilarang merokok di dalam setiap gedung. Bahkan kegiatan jual-beli rokok, maupun memasang iklan rokok tidak diperbolehkan.

Keempat, butuh keteladanan pejabat kampus. Harus diakui bahwa budaya merokok dilingkungan kampus tidak hanya melibatkan mahasiswa tetapi juga dilakukan oleh kebanyakan pejabat kampus. Oleh sebab itulah, untuk menciptakan kampus bebas rokok maka pejabat kampus perlu menjadi teladan untuk tidak merokok. Dengan memulai dari hal-hal di atas diharapkan akan membuat kampus bebas dari asap rokok, dan menjadi tempat nyaman untuk belajar dan berorganisasi.

Lanjutkan....!!!
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS